ArticleTax  Pendahuluan
Selasa, 18 Maret 2014
Tax
Seri Dasar-dasar Tax Planning
Pendahuluan
by: Prianto Budi Saptono
Foto Pendahuluan

Pendahuluan

Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.

Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.

Perencanaan pajak akan lebih optimal jika dikaitkan dengan pemahaman yang baik terhadap standar akuntansi. Dari sisi positifnya, pemahaman yang baik ini akan berefek pada creative accounting , namun dari sisi negatifnya hal tersebut dapat berakibat pada aggresive accounting. Kedua hal tersebut akan dibahas pada bagian lain dari makalah ini.

Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya.

Pada dasarnya, perencanaan pajak harus
(1) tidak melanggar ketentuan perpajakan,
(2) secara bisnis masuk akal, dan
(3) bukti-bukti pendukungnya memadai.

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Proses Keberatan
Kamis, 20 Februari 2014
Seri Update Sengketa Pajak
Foto Proses Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar
Rabu, 19 Februari 2014
Seri Update Sengketa Pajak
Foto Proses Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi
Selasa, 18 Februari 2014
Seri Update Sengketa Pajak