
Pendahuluan
Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses
merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam
jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun
demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan
pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga
dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk
memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan
dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang
diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax
implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap
perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan
perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang
akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning)
adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
Perencanaan pajak akan lebih optimal jika dikaitkan dengan pemahaman yang
baik terhadap standar akuntansi. Dari sisi positifnya, pemahaman yang baik ini
akan berefek pada creative accounting , namun dari sisi negatifnya hal tersebut
dapat berakibat pada aggresive accounting. Kedua hal tersebut akan dibahas pada
bagian lain dari makalah ini.

Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara
baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar
peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax
evasion.
Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu
transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak,
apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya.
Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya.
Pada dasarnya, perencanaan pajak harus
(1) tidak melanggar ketentuan perpajakan,
(2) secara bisnis masuk akal, dan
(3) bukti-bukti pendukungnya memadai.